Kategosasi Sistem Elektronik (KSE)
Sistem Elektronik (SE)
Definisi
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik. (Peraturan BSSN 8/2020, Pasal 1 ayat (1))
Pemilihan SE
Sesuai dengan ketentuan pada Peraturan BSSN 8/2020 Pasal 7 ayat (1), sebaiknya Instansi melakukan penilaian Kategorisasi SE kepada seluruh SE (web based, desktop based, mobile based) yang dikelola, sehingga mengetahui SE mana yang akan dijadikan acuan dalam penilaian Indeks KAMI.
Berikut ketentuan dan cara menentukan SE yang akan digunakan penilaian Indeks KAMI:
- 1 SE untuk setiap Kategori SE.
- Skor Kategori SE tertinggi yang digunakan sebagai baseline penilaian Indeks KAMI dalam ruang lingkup organisasi (PSE).
- SE lainnya tidak perlu dihitung Indeks KAMI.
- Tips pemilihan SE dari sekian banyak yang teridentifikasi:
- Kritikalitas tinggi.
- Memproses data pribadi.
- Layanan publik.
- Ketergantungan SE.
Contoh
Berikut merupakan contoh Tabel Daftar Sistem Elektronik.
Jika dilihat dari Skor Kategori SE (kolom 4), maka SIPEN (skor: 27) merupakan SE yang digunakan dalam penilaian Indeks KAMI.
Kategorisasi SE mempengaruhi Tingkat Status Kesiapan. (ref: Status Kesiapan)
Kategori SE
Jenis Kategori SE
Berdasarkan Peraturan BSSN 8/2020 Pasal 6 ayat (1), Kategori SE ada 3 (tiga), yaitu:
a. Strategis
- Skor KSE : 35-50
- SE yang berdampak serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, kelancaran penyelenggaraan negara, atau pertahanan dan keamanan negara.
- Pasal 9 ayat (1), PSE wajib menerapkan:
- SNI ISO/IEC 27001;
- Standar keamanan lain yang terkait dengan keamanan siber yang ditetapkan oleh BSSN; dan
- Standar keamanan lain yang terkait dengan keamanan siber yang ditetapkan oleh Kementerian atau Lembaga.
b. Tinggi
- Skor KSE : 16-34
- SE yang berdampak terbatas pada kepentingan sektor dan/atau daerah tertentu (misal Provinsi, Kabupaten, Kota).
- Pasal 9 ayat (1), PSE wajib menerapkan:
- SNI ISO/IEC 27001 dan/ Standar keamanan lain yang terkait dengan keamanan siber yang ditetapkan oleh BSSN; dan
- Standar keamanan lain yang terkait dengan keamanan siber yang ditetapkan oleh Kementerian atau Lembaga.
c. Rendah
- Skor KSE : 10-15
- SE yang berisiko terhadap operasional layanan yang bersifat sementara dan hanya mengganggu sebagian kecil pengguna layanan.
- Pasal 9 ayat (1), PSE wajib menerapkan:
- SNI ISO/IEC 27001; atau
- Standar keamanan lain yang terkait dengan keamanan siber yang ditetapkan oleh BSSN.
Ilustrasi
Kategorisasi SE mempengaruhi Tingkat Status Kesiapan. (ref: Status Kesiapan)
Contoh : Instansi memperoleh skor Indeks KAMI : 472, maka jika diilustrasikan ke 3 (tiga) Kategorisasi SE, hasil akhir yang diperoleh sebagai berikut: