II. Tata Kelola-2.3
Referensi:
SNI ISO/IEC 27001:2022
- 5.3 Peran, tanggung jawab dan wewenang organisasional
SNI ISO/IEC 27002:2022
- 5.2 Peran dan tanggung jawab keamanan informasi
Pertanyaan
Apakah pejabat/ petugas pelaksana pengamanan informasi mempunyai wewenang yang sesuai untuk menerapkan dan menjamin kepatuhan program keamanan informasi?
Penjelasan
Memastikan bahwa pengelola keamanan informasi memiliki wewenang sesuai delegasi tim yang diemban, dalam hal ini dapat dituangkan ke dalam Kebijakan SMKI maupun Keputusan Pembentukan TIM SMKI.
SNI ISO/IEC 27001:2022, 5.3 Peran, tanggung jawab dan wewenang organisasional
Manajemen puncak harus memastikan bahwa tanggung jawab dan wewenang untuk peran-peran yang relevan dengan keamanan informasi telah ditugaskan dan dikomunikasikan dalam organisasi.
SNI ISO/IEC 27002:2022, 5.2 Peran dan tanggung jawab keamanan informasi
Tanggung jawab Tim SMKI sebaiknya dilengkapi, jika diperlukan, dengan panduan yang lebih mendetail untuk situs dan fasilitas pemrosesan informasi tertentu. Individu dengan tanggung jawab keamanan informasi yang dialokasikan dapat memberikan tugas keamanan kepada orang lain. Namun, mereka tetap bertanggung jawab dan sebaiknya memastikan bahwa setiap tugas yang didelegasikan telah dilakukan dengan benar.
Setiap area keamanan yang menjadi tanggung jawab individu sebaiknya didefinisikan, didokumentasikan, dan dikomunikasikan. Level otorisasi sebaiknya didefinisikan dan didokumentasikan. Individu yang mengambil peran keamanan informasi spesifik sebaiknya memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk peran tersebut dan sebaiknya didukung untuk mengikuti perkembangan yang terkait dengan peran tersebut dan diperlukan untuk memenuhi tanggung jawab peran tersebut.
Contoh


Status
Tidak Dilakukan
- Pelaksana pengamanan informasi belum memiliki wewenang yang sesuai untuk menerapkan dan menjamin kepatuhan program keamanan informasi.
- SK Tim SMKI belum memuat wewenang Tim SMKI.
Dalam Perencanaan
- Wewenang untuk menerapkan dan menjamin kepatuhan program keamanan informasi oleh pelaksana pengamanan informasi masih dalam proses penyusunan (konsep terdokumentasi).
Dalam Penerapan atau Diterapkan Sebagian
- Pelaksana pengamanan informasi memiliki wewenang yang sesuai, namun belum memadai untuk menerapkan dan menjamin kepatuhan program keamanan informasi serta terdokumentasi (baik dalam bentuk Keputusan, Surat Perintah, dsb).
Diterapkan Secara Menyeluruh
- Seluruh pelaksana pengamanan informasi memiliki wewenang yang sesuai untuk menerapkan dan menjamin kepatuhan program keamanan informasi serta terdokumentasi (baik dalam bentuk Keputusan, Surat Perintah, dsb).
Bukti Dukung
tidak terbatas pada:
- Dokumen Pembentukan/ Penetapan Tim Pelaksana SMKI.
- Dokumen Struktur Organisasi (misal SOTK), yang memuat tugas dan fungsi pengelolaan keamanan informasi pada unit tertentu.