II. Tata Kelola-2.7
Referensi: SNI ISO/IEC 27001:2022
- 7.2 Kompetensi
SNI ISO/IEC 27002:2022
- 6.3 Kesadaran, pendidikan, dan pelatihan keamanan informasi
Pertanyaan
Apakah semua pelaksana pengamanan informasi di instansi/ perusahaan anda memiliki kompetensi dan keahlian yang memadai sesuai persyaratan/standar yang berlaku?
Penjelasan
7.2 Kompetensi
Organisasi harus:
- menentukan kompetensi yang diperlukan untuk person yang melakukan pekerjaan yang di bawah kontrolnya yang mempengaruhi kinerja keamanan informasinya;
- memastikan bahwa person ini kompeten berdasarkan edukasi, pelatihan, atau pengalaman yang tepat;
- jika dapat diaplikasikan, mengambil tindakan untuk memperoleh kompetensi yang diperlukan, dan mengevaluasi efektivitas tindakan yang diambil; dan
- menyimpan informasi terdokumentasi yang tepat sebagai eviden dari kompetensi.
6.3 Kesadaran, pendidikan, dan pelatihan keamanan
Untuk memastikan personel dan pihak terkait yang relevan menyadari dan memenuhi tanggung jawab keamanan informasinya.
Organisasi sebaiknya mengidentifikasi, mempersiapkan, dan mengimplementasikan rencana pelatihan yang tepat untuk tim teknis yang perannya mensyaratkan keterampilan dan keahlian spesifik. Tim teknis sebaiknya memiliki keterampilan untuk mengkonfigurasi dan memelihara level keamanan yang dipersyaratkan untuk perangkat, sistem, aplikasi, dan layanan. Jika ada keterampilan yang hilang, organisasi sebaiknya mengambil tindakan dan mendapatkannya.
Contoh

Status
Tidak Dilakukan
- Pelaksana pengamanan informasi di organisasi belum memiliki kompetensi dan keahlian yang memadai sesuai persyaratan/standar yang berlaku.
Dalam Perencanaan
- Pelaksana pengamanan informasi di organisasi telah direncakanan untuk memiliki kompetensi dan keahlian yang memadai sesuai persyaratan/standar yang berlaku.
- Contoh: kegiatan peningkatan kompetensi sudah teranggarkan di DPA/ program kerja.
Dalam Penerapan atau Diterapkan Sebagian
- Sebagian pelaksana pengamanan informasi di organisasi memiliki kompetensi dan keahlian yang memadai sesuai persyaratan/standar yang berlaku.
Diterapkan Secara Menyeluruh
- Semua pelaksana pengamanan informasi di organisasi memiliki kompetensi dan keahlian yang memadai sesuai persyaratan/standar yang berlaku.
Bukti Dukung
tidak terbatas pada:
- Matriks/ mapping kompetensi pegawai (khususnya Tim SMKI).
- Sertifikat peningkatan kompetensi (Tim SMKI).